Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan, Pemprov Hormati Putusan Hukum

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghormati putusan hukum praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, Kamis (28/10/2021).

“Kami menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang,” kata Sekda.

Lebih lanjut, kata pria yang akrab disapa Anto ini, pihaknya tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut.

“Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, kita kembalikan posisinya (Indra Agus Lukman sebagai Kepala ESDM Riau, red),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Yosep Butar mengabulkan permohonan praperadilan Kepala Dinas ESDM Riau non aktif Indra Agus Lukman. Status tersangka kasus korupsi Bimtek dan akselarasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013, dinyatakan gugur.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya,” ujar Yosep Butar Butar saat membacakan putusan, Kamis (28/10/2021).

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Kemudian, hakim menyatakan surat penahanan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus Lukman.

“Memerintahkan termohon untuk membebaskan tersangka setelah putusan diucapkan,” kata Yosep.

Dalam sidang putusan ini, Kajari Kuansing, Hadiman selaku termohon tidak hadir. Sementara, pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Riski JP Poliang.