TELUKKUANTAN – Permohonan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman dikabulkan seluruhnya oleh hakim tunggal Yosep Butar Butar. Selain mencabut status tersangka, hakim juga memerintahkan termohon dalam hal ini Kajari Kuansing membebaskan Indra Agus Lukman dari penahanan.
Hal itu diputuskan dalam sidang praperadilan Indra Agus Lukman melawan Kajari Kuansing, Hadiman sebagai termohon, Kamis (28/10/2021) pagi.
Sidang praperadilan ini hanya dihadiri oleh pihak pemohon. Sedangkan pihak termohon tidak hadir. Selain itu, keluarga Indra Agus Lukman juga ramai menyaksikan persidangan.
“Allahu akbar,” teriakan takbir menggema di luar ruang sidang, tepat setelah hakim membacakan putusan. Keluarga Indra Agus Lukman bersuka cita mendengar putusan tersebut.
“Pertama, kami bersyukur kehadirat Allah SWT, kemudian kepada pengadilan wabil khusus hakim tunggal Yosep Butar Butar yang telah menegakkan keadilan bagi keluarga kami,” ujar Indra Putra alias Kota usai sidang.
Kota juga mengucapkan terimakasih ke pengacara dari kantor Citra Hukum & Keadilan atas kerjanya dalam memenangkan praperadilan ini. Begitu juga dengan masyarakat yang antusias mengikuti sidang, datang untuk memberikan dukungan.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah hadir di sidang praperadilan. Sedikit harapan, Kejari Kuansing berkaca pada praperadilan ini, agar terapkan SOP dan peraturan itu dengan sebaik-baiknya,” kata Kota.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Jangan tergesa dalam menetapkan tersangka. Jangan karena kepentingan pribadi atau emosional pribadi menggunakan amanah yang diemban untuk berbuat semena-mena. Ingat, hidup akan mati, jabatan tak akan dibawa mati,” tambah Kota.




