Setahun DPO, Uncle Jay Pengendali Sabu 19 Kg dan 9 Kg Diringkus

BENGKALIS-Satuan Res Narkoba Polres Bengkalis bersama sama Tim Polda Riau berhasil menangkap Hadi Sepradianto alias Adi alias Uncle Jay (26), Sabtu (23/10/2021). Warga Jalan Tiban Perumahan Home Shoutlink Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ia sempat setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penangkapan sabut 19 Kg dan 9 Kg.

Uncle Jay ditangkap di Jalan Patimura kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru terkait kasus penangkapan 19 kilogram dan 9 kilogram sabu-sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi  Sat Res Narkoba Tony kepada wartawan, Kamis (28/10/2021), menjelaskan, kasus ini berawal penangkapan 19 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru pada 28 Oktober 2020.

 “Timsus Elang Malaka mencoba mencari keberadaan Uncle Jay terdeteksi berada di Kota Batam. Tim melakukan pengejaran ke Kota Batam namun belum berhasil ditangkap, selanjutnya tim berkordinasi dengan Direktorat Res Narkoba Polda Riau untuk memastikan keberadaan DPO,” ucap Kapolres Bengkalis.

Setelah berhasil didapat informasi tentang keberadaannya, akhirnya DPO dapat diamankan di Kota Pekanbaru. “Tersangka Adi mengakui mengendalikan peredaran narkotika 19 kg (28 Oktober 2020) dan 9 Kg (13 September 2021) dan juga dalam pelarian sempat beberapa kali melakukan pengiriman sabu dan berada Malaysia,” ungkap AKBP Hendra Gunawan.

Uncle Jay sudah 3 kali mengendalikan Rio Rezeki alias Dedek (kasus 19 kg sabu) dan M Risky Pratama alias Rocky atau Ekik (kasus 9 Kg). Ia dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).