Kajari Kuansing Lapor ke KY, PN Telukkuantan Pastikan Hakim Jalankan Tugas dengan Baik

TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan mempersilahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hadiman melaporkan hakim Yosep Butar Butar ke Komisi Yudisial.

“Monggo, silahkan! Mengadu ke KY itu hak semua warga negara untuk mencari kepuasan, ya silahkan,” kata John Paul Mangunsong, Wakil Ketua PN Telukkuantan didampingi Samuel Pebrianto Marpaung selaku humas PN Telukkuantan, Kamis (28/10/2021).

Dikatakan John, pihaknya memastikan bahwa hakim Yosep Butar Butar telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, berdiri di tengah dan tidak memihak tanpa kepentingan apa pun.

“Persidangan pertama dimulai pada 19 Oktober 2021, saat itu termohon tidak hadir tanpa alasan. Dengan ketidakhadiran termohon, hakim memberi kesempatan, kesempatan ini adalah diskresi hakim, sudah diberi kelonggaran, saya pikir ini sebuah hal yang bijaksana. Karena dalam hukum acara tidak ada itu. Termohon hanya sejengkal dari sini, tapi tidak hadir tanpa alasan,” terang John.

Pada sidang kedua, yang digelar pada 26 Oktober, termohon dalam hal ini Kajari Kuansing datang terlambat. Seharusnya, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun diundur hingga sore.

“Mereka datang telat, alasannya surat kuasa belum ditandatangani. Tapi, hakim tidak terpengaruh apa pun, dia masih beri kesempatan,” kata John.

Pada sidang sore itu, pemohon minta waktu dipercepat dengan alasan sidang pokok perkara akan dimulai pada Kamis, 28 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Kemudian, hakim menanyakan ke termohon terkait permintaan pemohon.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Termohon keberatan pertamanya. Tapi dijelaskan, dengan penundaan sidang yang harusnya dimulai minggu sebelumnya, itu sudah menghilangkan separoh hak pemohon untuk putusan diputus lebih cepat dalam waktu tujuh hari. Sudah hilang hak dia,” tutur John.

Di tengah permintaan kedua belah pihak, hakim Yosep Butar Butar mengambil keputusan. Keputusan agenda sidang tersebut disepakati pemohon dan termohon.

“Jadi, statemen Kajari bahwa mereka tidak diakomodir, itu tidak benar. Dia menyatakan sidang jam 1 siang, itu tidak benar. Karena sudah diputuskan kemaren, dalam sidang terakhir, sidang putusan pukul 10.00 WIB, dia yang tak hadir (semalam),” ujar John.

Jika Kajari ngotot menghadirkan saksi, lanjut John, harusnya dia datang cepat membawa saksi tersebut. Sidang putusan yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, diundur setengah jam menunggu termohon. “Tapi juga tidak datang,” kata John.

Terkait pemeriksaan saksi, hakim bersama kedua belah pihak menyepakati pada hari Selasa untuk saksi pemohon. Sedangkan saksi termohon diperiksa pada Rabu. Ternyata, termohon memanggil saksi pada hari Kamis.

“Saya ada lihat surat tadi, bahwa mereka memanggil saksi pada Kamis, katanya penetapan hakim, tak ada itu. Padahal, agendanya sudah disepakati, pemeriksaan saksi termohon Rabu,” kata John.

Ia memastikan keputusan yang diputus tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hakim memutus tanpa ada tekanan dari apa pun.

“Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan Pak Kajari melapor ke KY, supaya diketahui masyarakat apa hasil pemeriksaan itu. Hakim kami tidak takut, karena itu berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tambah John.