TELUKKUANTAN – Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam merespons persoalan hukum di Kuansing. Dimana, Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk melakukan eksaminasi atas putusan PN Telukkuantan.
“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Jaksa Agung RI, yang dengan sigapnya merespons peristiwa hukum yang terjadi di Kuansing. Kami berharap, eksaminasi segera dilakukan,” ujar Heri Guspendri, salah seorang warga Kuansing, Rabu (3/11/2021) di Telukkuantan.
Menurutnya, Jaksa Agung perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Kuansing dalam penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, Kejari Kuansing bukan sekali kalah dalam praperadilan.
“Kalau sekali, mungkin bisa kita katakan khilaf. Tapi kalau sudah berkali-kali, tiga kali secara beruntun, sudah menjadi bukti bahwa penyidik tidak profesional,” ujar Heri.
Senada dengan itu, Riski JP Poliang, kuasa hukum Indra Agus Lukman juga mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang memerintahak JAM Pidsus untuk eksaminasi.
“Kami mohon, kepada JAM Pidsus agar dapat segera melaksanakan perintah Jaksa Agung RI untuk melakukan eksaminasi atas peristiwa dimaksud. Jangan sampai peristiwa ini terus dibiarkan berlarut-larut, segeralah ambil tindakan tegas,” ujar Riski.
Menurut Riski, hal ini penting dilakukan guna memghindari preseden buruk akibat ulah oknum-oknum jaksa yang tidak profesional dalam penanganan perkara. Di samping itu, eksaminasi juga diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, fair, objektif dan netral di lingkungan Kejaksaan RI.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Terakhir kami sampaikan, bahwa kami tidak ingin Kejaksaan RI atas peristiwa ini dicap oleh masyarakat, memelihara oknum-oknum jaksa yang merusak tatanan hukum di republik ini,” tutup Riski.




