Tidak Serta Merta Dinormalisasi, UPT PKB Dishub Imbau Kendaraan ODOL Urus KIR

PEKANBARU – Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau agar kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) tak segan melakukan uji KIR.

Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, walau kendaraan itu menyalahi aturan, pihaknya tidak akan serta Merta melakukan normalisasi. Dishub memberikan waktu penundaan normalisasi hingga 6 bulan.

“Mereka biasanya enggan karena mobilnya memang salah. Tetapi kita imbau agar tetap uji KIR, karena ada solusi penundaan normalisasi hingga 6 bulan. Jadi tidak serta merta langsung di potong,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).

Zulfahmi menjelaskan, kendaraan ODOL wajib melakukan normalisasi saat uji KIT kali kedua. Kendaraan ODOL yang dimaksud adalah kendaraan yang memiliki tinggi, lebar, dan panjang tidak sesuai standar.

“Kami sudah memanggil kawan-kawan pemilik angkutan gabungan truk itu. Kita cari solusi. Untuk saat ini kita beri keringanan tapi untuk KIR berikutnya harus potong dimensi kendaraan mereka. Ini sudah berjalan, dari kementerian langsung itu surat edarannya,” jelasnya.

Sementara itu, diterangkan bahwa normalisasi kendaraan adalah mengembalikan kendaraan pada bentuk aslinya, sesuai Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Normalisasi kendaraan ODOL dilakukan tanpa paksaan, dilakukan pemotongan sendiri. Implementasi normalisasi lebih mengedepankan diskusi dan asistensi dengan pemilik kendaraan.

Pihaknya optimis, dengan dispensasi yang diberikan bisa menambah PAD dari retribusi KIR.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }