Tim Pakem Pelalawan Gelar Rakor Tingkatkan Pengawasan Aliran Sesat

PANGKALAN KERINCI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) yang dilaksanakan pada Kamis (4/11/2021).

Kegiatan ini dihardiri oleh peserta dari Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, BIN, Intelkam Polres, Kabid Pembinaan dan Pengembangan PAUD dan Dikmas Disdikbud, Intel Kodim 0313/KPR, MUI dan FKUB Pelalawan, selaku tim Pakem.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH selaku Ketua Tim Pakem Kabupaten Pelalawan selain membuka kegiatan tersebut juga membacakan Surat Keputusan (SK) Tim Pakem Pelalawan.

Tim Pakem Pelalawan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: KEP-28/L.4.19/Dsb.2/10/2021 Tanggal 29 Oktober 2021.

Kepala Seksi Inteligen (Kastel) Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni SH selaku Sekretaris Tim Pakem Pelalawan menyampaikan, bahwa saat ini semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan keperacayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadap hal tersebut perlu dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif.

“Oleh karena masih adanya indikasi ajaran atau aliran kepercayaan masyarakat dan kepercayaan agama yang meresahkan masyarakat, yang dapat menimbulkan keresahan, kebencian serta dapat merusak atau menggangu kerukunan umat beragama sehingga perlu dibentuk Tim Pakem di wilayah Pelalawan serta perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara instansi pemerintah dan pihak lain terkait,” paparnya.

Adapun kesimpulan pada rapat koordinasi Tim Pakem tersebut, lanjut Huzni, di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan masih dalam keadaan kondusif.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Belum ditemukan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang meresahkan serta menganggu ketertiban dan ketentraman umum, dan juga membahayakan masyarakat dan stabilitas negara,” paparnya.

Selain itu, rapat koordinasi Tim Pakem Pelalawan juga diharapkan dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Apabila terdapat aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang berpotensi menganggu ketertiban dan ketentraman umum, serta dapat membahayakan masyarakat dan negara, agar segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Tim Pakem Pelalawan agar dapat ditindaklanjuti,” tandas Huzni, kepada GoRiau.com.