TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berpendapat agar semua program kegiatan dari visi misi kepala daerah dapat direalisasikan sesaui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Demikian disampaikan Sutoyo, juru bicara DPRD Kuansing pada rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir DPRD terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kuansing 2021-2026, Selasa (9/11/2021).
Menurut Sutoyo, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode lima tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN.
Karena itu, ada beberapa program prioritas dalam RPJMD yang harus disempurnakan. Yakni, berkaitan dengan memperkuat lembaga adat serta pemberian insentif pemangku adat.
“Pemberian insentif pemangku adat tidak dapat direalisasikan karena tidak ada dasar hukum yang lebih kuat dan tidak menjadi persoalan hukum bagi pemangku adat di kemudian hari. Pasal insentif diganti dengan pemberdayaan,” kata Sutoyo.
Kemudian, DPRD Kuansing menilai program prioritas terkait pengadaan satu set alat berat untuk operasional setiap kecamatan, tidak ditunjang strategi dan arah kebijakan yang jelas dalam pelaksanaannya.
“Untuk itu, perlu disempurnakan strategi kebijakan pemerintah daerah, agar tepat guna dan berhasil guna,” kata Sutoyo.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
DPRD Kuansing juga meminta agar RPJMD sebagai dasar penetapan RKPD 2022 sampai 2026 perlu disinergikan dengan program penunjang visi misi kepala daerah, agar apa yang telah diprogramkan dapat tercapai secara maksimal.
“Setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi DPRD dan jawaban pemerintah, DPRD menilai RPJMD sudah layak disahkan,” kata Sutoyo. Seluruh anggota DPRD yang hadir juga sepakat untuk mensahkan RPJMD Kuansing 2021-2026.




