PEKANBARU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 sudah dapat digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin (15/11/2021).
Menurutnya, APBD Perubahan sudah selesai verifikasi di Provinsi Riau. Hasil verifikasi tidak ada perubahan lagi, hanya menegaskan secara aturan, regulasi yang mungkin harus diperhatikan dalam penggunaan APBD Perubahan.
“Itu sudah selesaikan semuanya, dan tidak ada perubahan anggaran setelah dievaluasi oleh Gubernur,” ujarnya.
Jamil mengatakan, Pemko Pekanbaru sudah mendapatkan nomor dari Pemprov Riau. APBD Perubahan ini berfokus pada pelunasan tunda bayar.
“Sudah bisa digunakan, dan nomor sudah ada, maka tadi disampaikan di Paripurna bahwa nomor dari provinsi sudah kita dapat dan sudah kita jadikan di APBD Perubahan kita sudah bisa digunakan,” jelasnya.










