Curi Alat Tangkap Ikan di Panipahan, Warga Asahan Sumut Ditahan

BAGANSIAPIAPI – AC, 42 tahun, akhirnya ditahan aparat Polsek Panipahan, Rokan Hilir Riau karena terbukti melakukan pencurian alat tangkap ikan di dalam kapal milik warga Panihanan, yang sedang bersandar di pelabuhan. Dalam aksinya, AC berhasil membawa 32 kotak jaring tangkul.

AC ditangkap Jumat (3/12/2021) di persembunyian di Kota Terapung Panihan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Panipahan. Dalam aksinya, dia tidak sendirian tapi dibantu rekannya EO yang kini masih buron.

Pencurian dilakukan AC pada hari Rabu (1/12/2021) di dalam kapal milik Acong yang sedang bersandar di pelabuhan Teluk Pulai, Panipahan.

“Pelaku sempat akan menjual jaring yang dicuri kepada salah satu nelayan, tapi nelayan tersebut tidak mau,” jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, Sabtu (4/12/2021)

Sementara itu, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP, MSi menghimbau pemilik dan ABK kapal jika kapal bersandar di tangkahan atau pelabuhan untuk tetap menjaga kapal masing-masing dan jika mengalami pencurian untuk segera ke Polsek atau Bhabinkamtibmas terdekat.