Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Pencabulan oleh Dekan FISIP Unri, Penyidik Diminta Lengkapi

PEKANBARU — Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi dengan tersangka Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

Jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik dengan petunjuk atau P-19, pada hari Kamis (9/12/2021) lalu.

“Sudah dikembalikan jaksa peneliti ke Polda, P-19 hari Kamis,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, kepada GoRiau, Sabtu (11/12/2021).

Dituturkan Marvel, bila sudah dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan, berkas akan diserahkan lagi ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa peneliti akan menelaah kembali berkas tersebut, apakah sudah lengkap atau belum.

Jika sudah lengkap secara formil maupun materil, naka jaksa peneliti akan menyatakan berkas lengkap atau P-21. Namun jika masih ada kekurangan, berkas akan dipulangkan lagi ke penyidik.

Diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) pada Selasa (16/12/2021). Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap Syafri Harto. Ia hanya wajib lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu ke Polda Riau.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L yang dikatakan dilecehkan, dicium, pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen itu.

Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan viral di media sosial, L bersama rekan-rekan mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan oleh oknum dosen itu pada hari Jumat (5/11/2021) sore. Namun kemudian kasus itu ditangani oleh Polda Riau.

Sebaliknya, Dekan FISIP Unri itu juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswI tidak terbukti.