PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerima Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Asisten I Setda Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, pengaturan pembatasan pada Inmendagri terbaru ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, pengaturan pendidikan serta ibadah menunggu pengaturan dari kementrian terkait.
“Pengaturan ibadah menunggu dari Kemenag. Pengaturan libur sekolah menunggu dari Kemendikbud dan perjalanan jarak jauh diatur lebih lanjut oleh Satgas,” ujar Syoffaizal, Sabtu (11/12/2021).
Sementara itu, pada Inmendagri dijelaskan sejumlah aturan dalam pelaksanaan kegiatan selama Natal dan Tahun Baru.
Salah satunya, pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, pada huruf a, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensimenimbulkan kerumunan.
Lalu, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall juga ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Inmendagri juga mengatur jam operasional, namun waktu diperpanjang. Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Informasi lebih lengkap terkait aturan dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, dapat diunduh langsung melalui pencarian internet melalui kata kunci tersebut.




