Belasan Unit Laptop Diamankan BC Selatpanjang

SELATPANJANG – Sebanyak 12 unit laptop yang diduga ilegal dibawa dari kawasan bebas impor Batam, Kepulauan Riau diamankan Petugas Kantor Bantu Bea dan Cukai (BC) Selatpanjang yang saat ini masih berada di bawah Kantor Pelayanan Kantor Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Pratama Bengkalis.

Laptop bekas yang dikirimkan menggunakan jasa titip (jastip) dan dibawa dengan armada kapal Ferry Batam Jet 3 ini tiba di Pelabuhan Jelatik di Selatpanjang seminggu yang lalu tepatnya pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 12:00 WIB.

Kepala Kantor BC Bengkalis melalui Plt Kepala Kantor Bantu Selatpanjang, Anwar Din Nihar, Rabu (15/12/2021) membenarkan hal itu. Ia mengatakan saat ini 12 unit laptop merk Lenovo tersebut sudah diamankan di kantornya.

Pria berkacamata yang akrab disapa Boy ini menceritakan bahwa penindakan tersebut diawali dengan diterimanya informasi oleh tim intelijen BC Bengkalis akan adanya paket elektronik berupa laptop yang akan turun di Selatpanjang dengan menggunakan Kapal MV Batam Jet 3. Kemudian tim melakukan pengawasan di sekitar area Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang yang merupakan tempat sandar kapal ferry asal Batam tersebut. 

Tak lama kemudian tim menemukan sebuah paket mencurigakan yang ditinggalkan pada sebuah becak di area Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan ditemukan 12 unit laptop. 

“12 unit laptop tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,” kata Boy.

Dikatakan, saat ini barang masih dalam status yang belum dapat dipastikan apakah ilegal atau tidak. Jika barang-barang ini benar diantar dari Kepri, kita tinggal menunggu pemilik menunjukkan dokumen pengiriman atau dokumen bea dari BC di sana.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Sementara jika laptop ini dibawa dari luar negeri seperti Malaysia dan Singapura, maka kemungkinan besar dimasukkan secara ilegal dan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk dinaikkan statusnya menjadi barang dikuasai negara (BDN).

“Kita juga sempat mencari tau kepemilikan barang tersebut. Namun tidak ada yang mengakuinya. Selanjutnya kita membawa 12 unit laptop tersebut ke kantor untuk diamankan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa menjelang akhir Tahun 2021, Kantor Bantu BC Selatpanjang yang berada di bawah BC Bengkalis terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk dari kawasan bebas di pelabuhan. Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan.

“Tim membawa paket tersebut ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk diproses lebih lanjut. Hal ini membuktikan bahwa meskipun di penghujung tahun, semangat Bea Cukai Bengkalis tetap membara untuk selalu siaga menjaga perbatasan demi Indonesia yang maju,” pungkasnya.