PEKANBARU – Lagi-lagi Ketua KONI Kabupaten Kampar, Surya Dermawan mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap (lanjutan tahap III) di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, anggaran tahun 2019.
Hari ini penyidik dari Kejati Riau kembali menjadwalkan pemeriksaan Surya Dermawan untuk ke 4 kalinya, pada hari ini Kamis (16/12/2021). Namun, hingga sore ini Surya Dermawan tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ya. Sampai dengan jam sekarang ini, yang bersangkutan (Surya Darmawan) belum datang,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Surya Dermawan yang sudah 4 kali tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik itu, menurut Raharjo, bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal dalam undang-undang Tipikor terkait menghalangi proses penyidikan. Karena ia merupakan salah satu saksi yang dibutuhkan dalam perkara ini.
Dalam Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan : ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta’.
“Kita akan mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Raharjo.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap (lanjutan tahap III) di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, anggaran tahun 2019.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Kemudian ada RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melakukan pemeriksaan MYS dan RA sebagai saksi sejak Jumat (12/11/2021) siang.
“Pada hari ini Penyidik Kejati Riau telah menetapkan inisial MYS dan RA sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung IRNA Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (lanjutan tahap III) TA 2019,” kata Aspidsus Kejati Riau, Trijoko, didampingi Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat petang.
Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, MYS dan RA langsung ditahan oleh Kejati Riau selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk.
Trijoko menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah, pada saat pelaksanaan pembangunan ini, yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu harus sudah diselesaikan.
Tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini, dan RA sebagai Team leader pada managemen konstruksi (pengawas), masing-masing diduga tidak melaksanakan tugas nya sebagaimana mestinya.
“Sesuai dengan waktu yang ditentukan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai spek. Ada beberapa pekerjaan, seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek,” tutup Trijoko.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp. 46.662.000.000
Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp. 46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera.
Bahwa selaku Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender, sampai dengan 21 Maret 2020, yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (lebih kurang delapan milyar rupiah).




