Inforiau.ID, PELALAWAN – Satreskrim Polres Pelalawan kembali menetapkan seorang tersangka dalam pengungkapan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka baru berinisial FAW (31), yang diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi aktivitas galian C di lokasi tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan AP (41) sebagai tersangka. AP diduga berperan sebagai operator excavator yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan adanya pengembangan perkara tersebut.
“AP sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menetapkan FAW sebagai tersangka karena diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,” ujar Thomas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Jalan Expan, Kerumutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penggalian menggunakan alat berat.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.
Dari penyelidikan awal, AP diketahui terlibat langsung sebagai operator alat berat.
AP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara guna mengungkap pemilik alat berat serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas galian C tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan FAW.
Polisi menduga FAW tidak hanya sebagai pemilik alat berat yang digunakan di lokasi, tetapi juga turut mengawasi aktivitas pertambangan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas galian C tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan dua unit excavator, yakni Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo sebagai barang bukti.
Thomas mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyidikan,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.
Polres Pelalawan memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Kerumutan.










