Aset Rp846 Miliar Disita, Penyidikan Kasus Febrie Segera Dilimpahkan

banner 468x60

Inforiau.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) bersama dua tersangka lainnya, Dedi Sitorus (DF) dan Yulianto (YN).

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Prof. Rudi Margono, mengatakan penyidik telah menyita puluhan aset tanah dan/atau bangunan serta saham perusahaan.

banner 338x250

“Terkait dengan progress penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan,” ujar Rudi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi seusai menggelar rapat koordinasi penanganan perkara di Jakarta.

Selain aset tanah, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk valuta asing (valas), emas, serta dokumen hasil penggeledahan.

“Kemudian, terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortastipidkor atau Polda (Metro Jaya) kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas dan Polda sebanyak 1.150 lembar. Kemudian, dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” imbuhnya.

Rudi menjelaskan, 38 aset tanah tersebut merupakan aset gabungan yang berkaitan dengan ketiga tersangka.

Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci kepemilikan masing-masing aset tersebut.

Menurut Rudi, rincian mengenai kepemilikan aset akan dibuka dalam persidangan pokok perkara.

Selain penyitaan aset, penyidik juga menerima pengembalian uang tunai miliaran rupiah dari salah seorang saksi.

“Terkait penyitaan, betul, pada saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan,” tegas Rudi.

Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah, Dedi Sitorus, dan Yulianto dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan TPPU.

“Disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan tersangka FA, DF, dan YN. Perkaranya TP asal dengan dan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan 12E,” terang Rudi.

Penyidikan Rampung, Menunggu P21

Setelah bekerja sekitar 50 hari dengan melibatkan sinergi lintas lembaga, termasuk Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK, hingga Komisi Kejaksaan, Tim 9 menyatakan proses penyidikan teknis telah rampung.

Perkara tersebut kini menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari penuntut umum sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai. Kami menunggu pernyataan lengkap P21 dari penuntut umum. Dari penyidik kepada penuntut umum. Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” tegas Rudi.

Meski penyidikan dinyatakan selesai, perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.

Saat ini, proses masih berada pada tahap penuntutan dan finalisasi sebelum dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti.

“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi dalam proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Rudi.

Untuk lokasi penanganan perkara, secara administrasi kasus tersebut akan diproses melalui wilayah Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Pengadilan Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nanti dilimpahkan Tipikor-nya Jakarta Pusat,” jelas Rudi.

banner 970x250