APBD Inhil 2027 Dibahas, Bupati Herman Tekankan Efisiensi Anggaran

banner 468x60

Inforiau.ID, INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman menyampaikan pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2027.

Pidato tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Inhil Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Inhil, Jalan Soebrantas, Tembilahan, Selasa (15/9/2026).

banner 338x250

Herman menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS APBD 2027 berpedoman pada RKPD Kabupaten Inhil Tahun 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Inhil Nomor 16 Tahun 2026.

Dokumen tersebut menjadi landasan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurut Herman, kondisi pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari transfer ke daerah, mengalami penurunan sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.

Kondisi itu menuntut pemerintah daerah lebih cermat dan efisien dalam mengelola keuangan, dengan memprioritaskan program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga harus disusun secara terarah, transparan, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Herman menjelaskan, pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2027 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Sementara belanja daerah diarahkan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Kami berharap proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara konstruktif, terbuka, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga menghasilkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Selain itu, pemerintah daerah memproyeksikan adanya defisit anggaran yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Pembiayaan tersebut antara lain bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pembiayaan utang daerah.

banner 970x250