Polda Riau Bongkar Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru, Pelaku Ditangkap

banner 468x60

Inforiau.ID, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika bersama puluhan kilogram barang bukti sabu.

banner 400x400

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyergapan di lokasi dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 47 kilogram.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan secara terperinci terkait kronologi penangkapan maupun jaringan yang terlibat.

“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan secara resmi saat kegiatan rilis pers,” ujar Akmadi, Senin (19/10/2026).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Selain mengungkap kasus sabu seberat 47 kilogram, kepolisian juga terus menggencarkan penindakan melalui penggerebekan kawasan rawan narkoba dan razia di sejumlah tempat hiburan malam.

Hingga kini, polisi belum mengungkap jumlah pasti tersangka, asal barang bukti, maupun jaringan yang diduga mengendalikan peredaran sabu tersebut.

Polda Riau akan menyampaikan informasi lebih lengkap mengenai kronologi penangkapan, identitas tersangka, dan pengembangan kasus dalam konferensi pers resmi.

banner 970x250