Inforiau.ID, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum pada kemasan. Sebanyak 926 karung pupuk dengan berat mencapai 45,8 ton disita polisi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka. Ia diduga telah menjalankan bisnis penjualan pupuk bermasalah kepada petani selama sekitar enam bulan.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus ini terungkap setelah personel intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai menemukan sebuah truk pengangkut pupuk mencurigakan saat patroli di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengambil 15 sampel pupuk dari berbagai merek untuk diuji di laboratorium. Dari delapan sampel yang hasil pengujiannya telah diterima, seluruhnya menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan keterangan mutu pada kemasan.
“Berdasarkan hasil yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” ujar Ade saat konferensi pers di kawasan Ring Road, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Berbekal hasil laboratorium tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026, termasuk sopir truk, kernet, serta pihak yang menyerahkan barang bukti.
Penyidik kemudian memanggil AM selaku pemilik pupuk. Namun, pria tersebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan dan diketahui sudah meninggalkan kediamannya di kawasan Gambir.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menemukan dan mengamankan AM di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AM memperoleh pasokan pupuk dari sejumlah daerah, termasuk Payakumbuh, Sumatera Barat, dan Medan, Sumatera Utara.
“Pembelian pupuk ini dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang melalui media sosial dan marketplace, termasuk aplikasi Facebook,” kata Ade.
Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung.
Transaksi dilakukan secara langsung dengan petani yang menghubungi tersangka. Aktivitas penjualan ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 906 karung pupuk berukuran 50 kilogram dan 20 karung berukuran 25 kilogram. Total barang bukti mencapai 926 karung dengan berat sekitar 45,8 ton.
Sejumlah merek pupuk yang diamankan di antaranya CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan AM. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap asal pasokan pupuk serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusinya,” ujar Ade.
Polda Riau juga mengimbau para petani agar lebih teliti saat membeli pupuk, terutama dengan memperhatikan informasi kandungan, standar mutu, serta keterangan yang tercantum pada kemasan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.










