BENGKALIS (Inforiau.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang bertindak sebagai Tim eksekutor melakukan eksekusi lahan yang diduduki oleh sejumlah warga Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis Riau.
Eksekusi dilakukan, Kamis (10/8/17) tersebut merupakan tindakan tegas berdasarkan Surat Sita Ekseskusi perkara Perdata dengan Nomor 17/Pdt.G/2011/PN BKS Jo Nomor : 14/PDT2013/PTR tanggal 21 Maret 2016 dalam perkara perdata antara Djuli alias Yudi alias Bok Liong Cs (Penggugat) melawan Sidik Cs (Tergugat) pada objek lahan di daerah tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WIB pengosongan lahan di lokasi Dusun Beringin itu dilakukan pada tiga bidang tanah yakni lahan yang diduduki Ali Iman (Tergugat) dengan luas 43.350 M2, lahan Syahril (Tergugat) dengan luas 40.000 M2 dan lahan Sidik (Tergugat) dengan luas 29.340 M2.
Dalam proses eksekusi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno, SH,. MH serta disaksikan puluhan masyarakat setempat.
Sebelum melakukan eksekusi, Panitera PN Bengkalis mengutarakan bahwa ini merupakan tugas negara, sudah ada putusan hukum dan harus patuh hukum, kalaupun ada perlawanan dari pihak tergugat harus melalui jalur hukum.
Dalam proses ekseksui Pengadilan Negeri Bengkalis mengerahkan 30 orang tenaga buruh dan empat unit alat berat excavator untuk melakukan eksekusi lahan milik tiga tergugat tersebut.
Eksekusi pengosongan lahan tersebut selesai sekitar pukul 17.30 WIB,”kata KPN Sutarno SH MH seperti disampaikan Paur Humas kepada sejumlah Wartawan. (roni)