MERANTI (Inforiau.ID) – Bertempat di kantor Bea Cukai tipe Pratama Selatpanjang Jl. Tanjung Harapan Kel. Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti telah berlangsung kegiatan Pemusnauhan Barang Bukti yang menjadi milik Negara Eks barang hasil penindakan KPPBC tipe Pratama Selatpanjang. Kamis (28/9/2017) sekira pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bupati Kab. Kep. Meranti yang diwakili oleh Staf Ahli bidang pemerintahan hukum dan politik Drs H. Askandar, Kapolres Kep. Meranti yang diwakili Kabag ops Polres Kep. Meranti Kompol Joni Narta, Kepala kantor wilayah BJBC Riau Sumatra Barat yang diwakili oleh kepala bidang kepatuhan internal Nazarudin, Kepala Bea cukai tipe pratama Selatpanjang Widyo Suparto, Kepala kejaksaan Negeri Selatpanjang yang diwakili oleh kasi intel Ade Maulana, SH MH, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang yang diwakili oleh Hidayat, Danramil 02 Tebing tinggi yang di wakili oleh Pelda Lakatang, Danposal Selatpanjang Serka Adi Supriadi, Pers Serta puluhan tamu undangan yang hadir.
Kepala Bea Cukai tipe Pratama Selatpanjang dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang milik negara yang ditangkap oleh bea cukai tipe pratama.
Ia menjelaskan, adapun barang milik negara exs barang penindakan KPPBC tipe pratama Selatpanjang yang dimusnahkan adalah 553.536 ( lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh enam ) batang barang kena cukai jenis hasil tembakau / rokok, 262 unit Handphone, 10 Unit laptop dan 3 unit CPU.
Kepala Kantor wilayah DJBC Riau sumatra barat dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Bea Cukai tipe pratama selatpanjang yang telah melakukan pengawasan dan penangkapan
“Kedepan, Tipe dari kantor bea cukai Selatpanjang yang awalnya tipe pratama kan naik menjadi tipe madya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kab. Kep. Meranti yang diwakili oleh staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik memberikan apresiasi kepada bea cukai selatpanjang yang telah melakukan pengawasan serta penindakan terhadap barang – barang yang tidak ber cukai.
“Kabupaten Kep. Meranti merupakan wilayah yang rawan akan masuknya barang-barang seludupan, namun Bea cukai dapat melakukan penangkapan terhadap barang-barang seludupan tersebut,” ujarnya.
“Perlu adanya upaya dari aparat penegak hukum yang bekerja sama untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyeludupan yang ada diwilayah Kab. Kep. Meranti,” pungkasnya.
Dari pantauan dilapangan Simbolis pemusnahan yang diwakili oleh Kepala KPPBC Tipe pratama Selatpanjang, Bupati Kab. Kep. Meranti yang diwakili oleh staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik, Kapolres Kep. Meranti yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Kep. Meranti dan Kepala Kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Intel. (TW)