Waduh, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp105,81 Triliun

Ekonomi, Headline138 Dilihat

JAKARTA – Bermunculannya produkproduk investasi baru yang tidak jelas legalitasnya menjadi tantangan bagi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, iming-iming keuntungan tinggi dari produk investasi ilegal membuat masyarakat banyak tertipu. Sejak 2007-2017, kerugian dari investasi bodong mencapai Rp105,8 triliun.

banner 300x250

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, ke depan akan makin banyak produk investasi menggunakan dana masyarakat.

 Baca juga: Suku Bunga Rendah Picu Maraknya Investasi Bodong, Apa Benar?

Dengan memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat, ditambah iming-iming keuntungan tinggi dan cepat, praktik investasi ilegal atau bodong diperkirakan masih akan marak. Maraknya investasi bodong ini bisa memicu kegaduhan di masyarakat.

”Dampaknya juga bisa menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat pada produk keuangan, menimbulkan potensi instabilitas, dan mengganggu proses pembangunan,” ungkap Wimboh dalam diskusi di Jakarta.

Selama ini, kata dia, regulator acap kali terlambat mengetahui keberadaan praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Karena itu, Wimboh mengimbau masyarakat aktif melapor manakala mengetahui ada entitas melakukan praktik investasi mencurigakan.

 Baca juga: Sudah Dilarang, Satgas Sebut “Investasi Bodong” Talk Fusion Masih Berkeliaran

Pada umumnya, praktik investasi bodong ini menjanjikan keuntungan cepat dan tinggi serta sering kali tidak masuk akal. ”Hati-hati dalam berinvestasi, jangan terpancing iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Wimboh menambahkan, berbagai tindakan represif telah dilakukan, misalnya, mencabut izin investasi ilegal sebelum memakan banyak korban serta menghentikan aktivitas dan menutup industri jasa keuangan ilegal.

”Kita perkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal dan bersama anggota Satgas Waspada Investasi membentuk krisis center untuk korban investasi ilegal,” tuturnya. Dia menjelaskan, untuk memperkuat pengawasan, OJK akan memperluas kemitraan dengan kementerian/lembaga lainnya.

 Baca juga:<a title="Tetap Beroperasi Usai Dilarang Satgas Waspada Investasi, Apa Sih yang Ditawarkan Talk Fusion?” href=”https://economy.okezone.com/read/2017/10/06/320/1790087/tetap-beroperasi-usai-dilarang-satgas-waspada-investasi-apa-sih-yang-ditawarkan-talk-fusion”> Tetap Beroperasi Usai Dilarang Satgas Waspada Investasi, Apa Sih yang Ditawarkan Talk Fusion?

Saat iniSatgasWaspada Investasi beranggotakan OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, kepolisian, serta Kejaksaan Agung.

Selanjutnya kerja sama akan diperluas dengan menggandeng lima K/L, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Bank Indonesia, serta PPATK.

”Kita harus mengawasi bersama regulator lainnya, tidak bisa sendiri,” ujar Wimboh. Upaya memperkuat pengawasan itu juga untuk mengantisipasi tantangan ke depan. Karena kemunculan produkproduk investasi baru diproyeksikan lebih cepat daripada regulasinya itu sendiri.

Regulasi yang tidak terintegrasi juga menjadi kendala. Terlebih di era teknologi internet dan digital saat ini banyak produk investasi menggunakan financial technology (fintech). ”Mereka mencari celah dari regulasi.

Lembaga yang meluncurkan produknya juga tidak di Indonesia. Lembaga dan produknya virtual sehingga pengawasannya juga susah,” tuturnya. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, saat ini terdapat 118 entitas yang diduga ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Beberapa di antaranya sudah dihentikan operasinya. ”Untuk periode Januari- September sudah 48 yang kami hentikan. Bulan ini juga kami akan memanggil 11 entitas yang terindikasi melakukan praktik ilegal,” ungkapnya.

Tongam mengatakan, banyak di antara investasi ilegal tersebut yang kegiatannya bukan dilakukan entitas jasa keuangan. Misalnya melakukan kegiatan, seperti multilevel marketing (MLM), investasi uang dengan bunga tinggi, investasi perkebunan dan perumahan yang menghimpun dana masyarakat dengan memberikan bunga tinggi.

Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti mengatakan, berdasarkan data, kelompok menengah dengan nilai rekening tabungan Rp200-500 juta, biasanya paling mudah tergoda untuk mengalokasikan dananya ke investasi-investasi yang high return dan quick return . ”Tapi kebanyakan mereka juga tidak paham dengan risikonya,” ujarnya.

(rzy)