INHU (Inforiau.ID) – Seorang Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu bersama dua rekannya ditangkap Polisi di rumah kontrakan di Desa Sumber Sari Kelurahan Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kamis (02/11/2017) sekira pukul 06.30 WIB.
Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari S.IK bersama dengan anggota satuan Ops Polres Inhu, Satuan Reskrim, Sabhara Polres, Sabhara Polsek dan Bhabinkamtibmas.
Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah, A (30) mantan polisi, warga Pasir Penyu bersama dua rekannya D (32) warga Pekanbaru dan T (38) warga Pasir Penyu Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari S.IK mengatakan, sebelum melaksanakan penangkapan, anggotanya mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran Narkoba di daerah Kecamatan Pasir Penyu.
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan perintah Kapolres Inhu.
Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian yang di Pimpin oleh Kapolres Inhu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku disebuah rumah kontrakan yang disebutkan diatas. Kamis (2/11) pagi.
“Setelah tertangkap, pelaku kemudian dibawa kerumahnya sendiri untuk dilakukan penggeledahan,” ungkap Kapolres.
Dari penggeledahan dirumah tersebut, ditemukan Sabu-sabu dengan berat yang fantastis, 1 Kg, selain itu juga diamankan sepucuk senjata api jenis Revolver, 1 buah Brankas plus uang 100 juta rupiah, 2 unit kendaraan roda dua serta 4 unit kendaraan roda empat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke Mapolres Inhu.
Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (TW)