Pembuat KTP Palsu di Pekanbaru Ditangkap Tim Opsnal Polsek Limapuluh

PEKANBARU (Inforiau.ID) – Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan surat-surat berharga.

Hal tersebut disampaikan saat Konfrensi Pers di halaman Kantor Polsek Limapuluh Jl. Sisingamangaraja No.72 Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Jum’at (10/11/2017) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F. Herlambang, S.IK, SH yang didampingi oleh Wakapolsek, AKP Wahariyanadalam Konfrensi Persnya mengatakan, Tim Opsnal Polsek Limapuluh awalnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial AA yang bisa membantu membuatkan KTP Palsu dengan biaya sebesar 300 ribu rupiah.

“Kemudian Tim melakukan penyamaran dan memesan KTP. Ketika AA hendak menyerahkan KTP langsung diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan KTP palsu atas nama AA.

“AA ini mengaku hanya perantara saja, untuk mencari orang yang butuh KTP palsu. Ia mengaku bekerja sama dengan HA selaku pembuat KTP Palsu,” bebernya.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Bahari Abdi, SH melakukan pengembangan sesuai dengan perintah Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F. Herlambang, SIK, SH untuk mencari keberadaan HA.

HA yang sudah diketahui keberadaannya langsung di datangi oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh. Tim yang didampingi masyarakat akhirnya bertemu dengan HA dirumahnya. Setelah diinterogasi akhirnya HA membenarkan telah membuat KTP Palsu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, KTP Palsu dibuat untuk memenuhi permintaan seseorang guna melengkapi persyaratan permohonan kredit dan kegiatan tersebut telah berjalan kurang lebih selama satu tahun. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Limapuluh.

Rincian surat-surat yang sudah pernah dibuat oleh pelaku adalah, KTP Palsu sekitar 70 lembar KTP, surat keterangan perekaman (penduduk tersebut sudah melakukan perekaman e-KTP dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan) Surat keterangan sebagai pengganti e-KTP yang bisa dipergunakan untuk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan lain-lain.

Selain KTP, pelaku juga pernah membuat surat keterangan domisili untuk persyaratan kredit sepeda motor, surat keterangan usaha (SKU) dan Akta Perceraian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Notebook merk Asus, 1 buah Flashdisk, 1 lembar KTP Palsu atas nama AA. (TW)