Pelaku Ngaku Setubuhi Siswi MTs yang Diculiknya di Kontrakan

TANGERANG SELATAN – Siswi MTs Muhammadiyah 1 Ciputat yang dibawa lari pacarnya, akhirnya kembali ke rumah setelah 4 hari menghilang. Gadis belia berinisial AS (13) itu mengalami trauma mendalam lantaran sempat melakukan hubungan badan karena dirayu oleh pacarnya.

Dalam pengakuannya, pacar korban yang berinisial FS (15) dibantu saudaranya, Hadi Wijaya (19), membawa AS ke kontrakan di daerah Duri Kosambi, Tangerang. Di sanalah terjadi persetubuhan itu hingga beberapa kali.

banner 300x250

“Di kontrakan itu saya berhubungan badan beberapa kali. Jadi, melakukannya waktu saudara saya enggak ada di kontrakan. Kontrakan itu punya saudara saya (Hadi Wijaya),” tutur FS di Mapolres Tangsel, Sabtu (23/12/2017).

Di lokasi yang sama, Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan, perkenalan antara FS dan korban AS berawal dari grup di Whatsapp. Keduanya diketahui tergabung dalam grup The Jack, suporter klub sepak bola di Jakarta, yakni Persija.

“Awalnya adalah mereka sama-sama di grup. Kebetulan ada di grup Jackmania, kenal dengan korban. Kemudian melalui japri (jalur pribadi) satu minggu sebelumnya, kemudian jadian (pacaran) tanggal 17 November 2017,” jelasnya.

Sejak menjadi pasangan kekasih, Fadli melanjutkan, hubungan asmara keduanya hanya terjalin melalui pesan di media sosial. Barulah pada Minggu 17 Desember, FS ditemani Hadi Wijaya menjemput korban di depan gang rumahnya, di jalan Aria Putra, gang Suka Makmur, RT04 RW01, Serua Indah, Ciputat.

“Hari Minggu dijemput di depan gang, kemudian langsung dibawa oleh kedua pelaku,” imbuhnya.

(Baca Juga: Penculik Siswi MTs di Tangsel Ternyata Pacarnya Sendiri)

Usai dijemput, ketiganya kemudian naik angkot menuju Stasiun Sudimara, Ciputat. Dengan naik KRL, kedua pelaku mengajak korban ke Kota Tua di Jakarta Barat. Selanjutnya dibawa ke kontrakan pelaku Hadi Wijaya.

Pelaku FS dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76 F dan atau Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP.

(Baca Juga: Menghilang 4 Hari, Siswi MTs yang Diculik Pulang dalam Keadaan Syok)

Sementara Hadi Wijaya dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut membantu melakukan kejahatan. Petugas telah menahan keduanya sambil berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sementara AS masih terus mengurung diri karena syok atas kejadian yang telah dialaminya. Polisi dan unit P2TP2A masih mencoba menghilangkan trauma yang dialami korban.

(erh)