PYONGYANG – Korea Utara (Korut) menyebut sanksi terbaru yang dijatuhkan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sebagai tindakan perang dan sama dengan blokade menyeluruh. Pyongyang lantas mengancam akan menghukum semua yang mendukung sanksi tersebut.
BACA JUGA: Dewan Keamanan PBB Berlakukan Sanksi Baru untuk Korea Utara
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korut mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS), yang mengusulkan rancangan resolusi sanksi itu, takut dengan kekuatan nuklir mereka. Korut bahkan mengejek AS semakin gila demi menjatuhkan berbagai sanksi.
“Kami mengartikan ‘sanksi resolusi’ yang dirancang AS dan pengikutnya sebagai pelanggaran berat atas kedaulatan negara, sebagai tindakan perang yang melanggar perdamaian dan stabilitas di Semenanjung Korea serta kawasan. Kami menolak resolusi tersebut,” bunyi pernyataan resmi tersebut, mengutip dari Reuters, Minggu (24/12/2017).
“Kami akan terus mengonsolidasikan pencegahan nuklir mandiri yang bertujuan untuk memberantas ancaman nuklir AS, pemerasan, dan langkah bermusuhan dengan membentuk keseimbangan praktis,” sambung Kemlu Korut.
BACA JUGA: Korut Dijatuhi Sanksi, Trump: Dunia Ingin Perdamaian Bukan Kematian
DPRK (nama resmi Korut) meminta agar AS tidak seharusnya melupakan fakta bahwa negara kedua seperti Korut mampu dengan cepat menjadi negara strategis yang memunculkan ancaman nuklir bagi Negeri Paman Sam. Pyongyang lantas mengalihkan tudingannya kepada negara-negara pendukung resolusi.
“Negara-negara itu, yang mengangkat tangan tanda setuju pada sanksi resolusi, harus bertanggung jawab sepenuhnya atas konsekuensi yang diakibatkan oleh ‘resolusi’ dan kami memastikan bahwa selamanya mereka akan membayar harga mahal atas apa yang dilakukan,” ancam Korut.
Sebagaimana diberitakan, DK PBB kembali menjatukan sanksi resolusi terhadap Korut yang salah satunya berisi pembatasan impor minyak hingga 90%. Korut hanya diizinkan mengimpor minyak sebanyak 500 ribu barel per tahun. Sanksi tersebut juga meminta agar Korut segera merepatriasi para pekerjanya di luar negeri dalam waktu 24 bulan.
BACA JUGA: PBB Sahkan Sanksi Baru terhadap Korut, Apa Saja?
Sebelumnya, Korut juga dijatuhi sanksi yang cukup berat pada November. Sanksi tersebut mencakup larangan impor seluruh gas alam dan kondensat, ekspor produk tekstil, dan ekspor tenaga kerja ke luar negeri.
(war)