JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pemberian asimilasi dari Menkumham Yasona Laoly terhadap Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dianggap sebagai hadiah “tutup mulut”.
“Asimilasi ini diduga sebagai hadiah dari Menkumham Yasona, karena Nazar sudah tidak sebut dan seret nama Yasona dalam perkara korupsi e-KTP,” katanya kepada Okezone, Sabtu (3/2/2018).
Menurut Boyamin, seorang Nazarudin sama sekali tidak pantas mendapatkan rekomendasi bebas bersyarat yang diusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pasalnya Nazarudin merupakan salah satu aktor dalam kejahatan korupsi.
(Baca juga: Nazaruddin Ditunjuk sebagai Justice Collaborator, KPK Dianggap Blunder)
“Dia pelaku utama dalam kasus korupsi, Untuk itu masyarakat dan KPK harus menolak asimilasi Nazarudin,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko telah mengusulkan asimilisasi untuk Nazaruddin.
Hingga saat ini usulan tersebut sudah diserahkan ke Kemenkumham untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas. dan selanjutnya, pihak Kemenkumham akan meminta persetujuan kepada KPK atas asimilasi ini.
(muf)