Korban Pemerasan Penyidik KPK Gadungan Ternyata Saksi Zumi Zola

JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka tindak pidana penipuan dan pemerasan. Masing-masing tersangka, yaitu Harry Ray Sanjaya (45), Abdullah (47), Exitamara Rumzi (48), dan Dasril Dusky (52), mengaku sebagai penyidik di KPK yang sedang menangani perkara korupsi suap RAPBD di Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, korban penipuan dan pemerasan itu adalah seorang pengusaha bernama Endria Putra (42). Korban merupakan saksi dalam kasus korupsi suap RAPBD Jambi yang juga menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Korban merupakan saksi dari kasus korupsi di Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola,” kata Nico saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/2/2018).

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, korban tertarik dengan penawaran tersangka Dasril yang mengatasnamakan penyidik KPK, untuk membebaskan korban dari kasus korupsi yang sedang diproses lembaga antirasuah.

Berawal dari obrolan telepon seluler, kemudian tersangka dan pelaku melakukan pertemuan di Jakarta. Para pelaku meminta uang sebanyak Rp140 juga. Namun, korban baru memberikannya Rp10 juta yang dikirim ke rekening atas nama Abdullah untuk mengurus kasusnya di KPK.

(Baca Juga: Polda Metro Ringkus 4 Pemeras Mengaku sebagai Penyidik KPK)

Namun, korban mulai curiga dengan modus para pelaku, sehingga melapor ke Polda Metro Jaya. Atas laporan itu kemudian petugas menangkap empat tersangka pada Selasa 6 Februari sekira pukul 01.30 WIB di sebuah Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

 Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh telefon seluler, uang tunai Rp6 juta, enam amplop berisi surat perintah penyidikan (sprindik) KPK palsu, tiga buah jam tangan, tiga KTP milik tersangka dan empat buah sim A dan C milik para pelaku.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 378 junto Pasal 368 junto Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan.

(erh)