JAKARTA – Sekretariat Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah meninjau ulang rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang ingin mengumpulkan zakat dari hasil pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Ia mengatakan, membayar zakat merupakan kewajiban masing-masing individu sehingga dalam menunaikannya juga seharusnya diserahkan ke diri setiap Muslim.
“Tentang zakat setiap warga negara sebaiknya diserahkan kepada masing-masing individu. Negara tak perlu memaksa-maksa karena Indonesia bukan negara agama. Begitu pula dengan salat, puasa adalah urusan manusia dengan Tuhannya,” jelas Helmy dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (8/2/2018).
(Baca: Gaji PNS Akan Dipotong untuk Zakat)
Menag Lukman Hakim Saifuddin dan jajarannya. (Foto: Okezone)
Lebih jauh, lanjut dia, hal yang penting juga untuk dikaji lebih dalam adalah pertimbangan bahwa Indonesia bukanlah merupakan negara agama sehingga harus diperhatikan tentang kebhinekaan.
Ia juga mengingatkan pemerintah mengenai mekanisme dan transparansi pengelolaan dana zakat yang sudah terkumpul serta berpotensi menjadi masalah besar.
“Belum lagi bagi sebagian ASN sudah memiliki pos-pos mustahik sendiri,” ucapnya.
Bila pemerintah bersikukuh menerapkan kebijakan tersebut, menurut dia, sebaiknya pemotongan pemotongan gaji PNS itu dimasukkan bagian dari pajak penghasilan.
“Kalaupun pemerintah ikut memfasilitasi zakat ASN, maka sebaiknya perlu dipkirkan pembayaran zakat PNS itu dapat dikonversikan sebagai bagian dari pajak penghasilan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan upaya pemerintah mengatur pengumpulan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS masih sebatas wacana. Namun nantinya apabila dilaksanakan, dana tersebut akan dikelola oleh Baznas dan lembaga amil zakat lainnya.
“Baznas itu Badan Amil dan Zakat Nasional. Ini sebuah badan khusus yang dibuat negara untuk menghimpun dan mendayagunakan dana zakat. Ini badan, bukan eksekutif dan pemerintah. Ini badan sendiri yang lahir atas undang-undang,” kata Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2018.
Selain Baznas, kata Lukman, ada sejumlah lembaga lain yang menghimpun dan mendayagunakan dana tersebut yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan ormas Islam dan kalangan yang sejauh ini sudah bekerja secara profesional. Menag juga membantah isu bahwa dana tersebut untuk kepentingan tahun politik 2019.
(han)