Bareskrim Mabes Polri Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tembilahan Inhil

INHIL – Tim Gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Tim Bea dan Cukai Pusat dan Kanwil Riau melakukan penyitaan barang – barang illegal tanpa dokumen di lokasi gudang milik H. Permata Jl. Provinsi parit 2, Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau. Senin (19/3/18).

Tim gabungan yang dipimpin oleh AKBP Arif Budi dari Bareskrim Mabes Polri ini membuka paksa gudang dengan cara memotong gembok gudang dengan menggunakan alat pemotong.

banner 300x250

Setelah Tim berhasil masuk, didalam gudang ditemukan barang – barang illegal tanpa dokumen berupa Rokok merk Lufman Mild 55 kotak dengan jumlah sebanyak 4400 slop.

Selain Rokok, terdapat juga minuman keras (miras) merk Cointreau dan Red Label 40% alcohol sebanyak 400 kotak 906 botol.

Proses penyitaan berlangsung singkat, setelah gudang dibongkar dan dilakukan pemeriksaan, barang bukti kemudian dibawa dengan menggunakan mobil colt diesel menuju Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari pantauan dilapangan, tampak hadir Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymon Tarigan, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP M. Adhi Makayasa, Kasat Airud AKP Awaluddin dan Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bahtiar.

Selain itu, IPTU Husein dari Bareskrim Mabes Polri, Tim Bea Cukai Pusat, Den POM Pekanbaru Serma Paryadi dan pemilik barang H. Permata turut hadir dalam penyitaan barang tanpa dokumen tersebut. (Idn.org)