JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi yang kini telah habis masa jabatannya. Pelantikan ini dilakukan di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Jumat (22/6/2018).
Berdasarkan keterangan dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, pelantikan Penjabat Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Keppres Nomor 107/P ini ditetapkan pada 8 Juni 2018. Adapun dasar penunjukkan Penjabat Gubernur ini adalah Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pelantikan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo memberi penekanan kepada Penjabat Gubernur Sumut yang baru dilantik untuk melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi intensif dengan DPRD, pimpinan OPD, dan seluruh Forkopinda.
Selain itu, Penjabat Gubernur Sumut juga diminta membangun koordinasi yang baik dalam melaksanakan bantuan dan fasilitasi pelaksanaan dengan unsur Forkopinda, KPU, dan Bawaslu untuk menyukseskan Pilkada Sumut.
“Penjabat Gubernur Sumatera Utara memiliki dua tugas, yakni mengefektifkan pemerintahan daerah dan menyukseskan Pilkada Sumut,” kata Tjahjo saat melantik, sebagaimana pointers tertulis yang disampaikan Puspen Kemendagri.
Penjabat Gubernur Sumut yang baru dilantik juga diminta untuk menyukseskan Pilkada di wilayahnya, yakni Pemilihan Bupati (Pilbup) Padang Lawas Utara, Batu Bara, Padang Lawas, Langkat, Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Dairi, serta Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kota Padang Sidempuan.
“Penjabat Gubernur Sumatera Utara segera membangun komunikasi dan koordinasi dengan unsur Forkopinda, KPU dan Bawaslu,” jelas Tjahjo.
Lebih lanjut, menteri dari PDI Perjuangan itu juga meminta Penjabat Gubernur Sumatera Utara melaksanakan tugas pemerintahan daerah berpedoman pada Nawa Cita atau Sembilan Agenda Strategis Pemerintah.
“Penjabat Gubernur mengawal netralitas ASN dan TNI/Polri,” pungkas Tjahjo.
Sebelumnya, Kemendagri mengajukan nama Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara untuk menggantikan Tengku Erry Nuradi. Setelah menuai polemik, Kemendagri memastikan Pj Gubernur Sumut berasal dari internal pihaknya.
(erh)