BANTAENG – Pasangan suami istri (pasutri) yang masih anak di bawah umur Rezki (13) dan perempuan Sarmila alias M (17) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tidak akan mendapatkan surat pernikahan secara resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Bantaeng.
Meski keduanya telah melangsungkan akad nikahnya di kediaman mempelai wanita, di Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng pada Kamis 30 Agustus 2018 malam.
Humas Kantor Kementerian Agama Bantaeng, Mahdi Bakri mengatakan bahwa pernikahan kedua anak ini belum sah secara undang-undang perkawinan, karena pada dasarnya ada unsur perjodohan dari pihak keluarga mempelai laki-laki mapun wanita.
Sehingga dikatakan Mahdi, bahwa untuk saat ini surat nikahnya tidak akan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kantor Agama Bantaeng.
“Kami tidak terbitkan karena tidak melapor ke kami. Saya melihat pernikahan keduanya karena dijodohkan. Karena masih ada hubungan kekerabatan,” kata Mahdi kepada Okezone, Senin (3/9/2018).
Ia mengaku jika merujuk pada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada Pasal 7 Ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika mempelai laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Solusi ke depannya kata Mahdi nanti setelah sang mempelai laki-lakinya memiliki cukup umur barulah akan dilakukan sidang isbat di Pengadilan Agama Bantaeng.
“Namun secara agama memang sudah dapat dikatakan sah. Jadi sidang isbat adalah untuk mensahkan pernikahan keduanya sesuai dengan Undang-undang perkawinan di Indonesia,” jelas Mahdi.
Rezki, mempelai laki-laki beralamat di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Bantaeng, baru saja lulus dari Sekolah Dasar (SD). Dan tahun ini dia sudah tamat.
Sementara sang mempelai wanita Mia adalah warga Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng dan baru duduk di bangku kelas 2 SMKN 1 Bantaeng.
Letak desa keduanya masih bersebelahan, hanya berjarak sekitar 2 KM dari rumah antara mempelai pria dan wanita. Dan masih memiliki hubungan keluarga.
(wal)