Tarif Parkir Sekitar Istana Siak Mengejutkan Wisatawan Lokal

Riau91 Dilihat
Ilustrasi (Int)

SIAK SRI INDRAPURA – Pemerintah Kabupaten Siak di Provinsi Riau, telah menetapkan tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Parkir di Tepian Jalan Umum. Namun, praktik di lapangan tidak sesuai dengan isi dalam Perda tersebut.

Salah seorang wisatawan lokal bernama Anto menceritakan kepada GoRiau.com terkait pelaksanaan tarif parkir disekitar Istana Siak yang tidak sesuai dengan perda tersebut, Selasa (25/12/2018).

banner 300x250

“Saya memarkirkan kendaraan (mobil, red) tepat disebelah Istana Siak. Tempatnya bersebelah dengan Kantor Damkar. Saat membayar parkir petugas parkir meminta uang parkir sebesar Rp5.000,” katanya sambil mengenakan baju merah marun.

Ketika dirinya meminta karcis parkir, petugas parkir yang mengaku bernama Andi itu tidak bisa menyerahkan bukti tanda karcis parkir. Bahkan, petugas parkir yang tidak dilengkapi dengan tanda pengenal itu berdalih, tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk PAD Pemerintah Kabupaten Siak.

“Saya sudah meminta bukti karcis tarif parkir, tapi petugas parkir yang menyambi sebagai petugas penjaga mainan anak-anak itu mengatakan kalau karcis parkir habis,” ungkapnya.

Hal tersebut juga dirasakan oleh Ramadan, dirinya diminta petugas parkir yang tidak mengenakan tanda pengenal sebesar Rp10.000 di kantong parkir belakang loket penjualan tiket masuk Istana Siak.

“Saya kaget juga, kok bisa parkir mobil Rp10.000. Sementara plank tarif parkir tidak ada di lokasi kantong parkir. Petugas parkir tanpa tanda pengenal itu pun tidak bisa memberikan karcis parkir dengan alasan habis,” ujarnya.

Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2016, perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2011. Diatur dalam Pasal 9 Ayat 2, diatur mengenai tarif retribusi parkir bagi setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum, untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) sebesar Rp2.000, mobil penumpang Rp3.000, bus kecil Rp5.000, bus sedang Rp5.000, dan bus besar Rp10.000.