SIAK SRI INDRAPURA – Dalam data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, Riau ada sekitar 136.000 anak yang wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dari angka tersebut baru 1.000 an lembar KIA yang dicetak.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Siak, H Rakhmansyah SH mengatakan Kartu Identitas Anak ini wajib dimiliki anak usia baru lahir hingga 17 tahun kurang sehari. Khusus anak usia baru lahir hingga 4 tahun tidak perlu foto, cukup dengan syarat akta kelahiran saja.
“Dari jumlah yang ada itu, angka yang sudah tercetak itu bergerak terus. Kalau saat ini lebih kurang seribuan lembar yang sudah dicetak dan mulai dibagikan kepada anak-anak di Siak. Kita juga sudah Launching kemarin waktu Hari Anak Nasional bersama pak Bupati Siak, Syamsuar,” kata Rakhmansyah kepada GoRiau.com belum lama ini di kediaman Bupati Siak.
Untuk ketersediaan blanko KIA ini, katanya lagi, masih cukup banyak yaitu 10 ribu lembar. Namun karena masih minimnya sosialisasi yang dilakukan di masyarakat, maka permintaan untuk pencetakan juga belum banyak.
“Kalau beberapa daerah mengajak pihak swasta untuk ikut mengkampanyekan KIA ini. Contohnya di pusat perbelanjaan akan ada diskon bagi anak yang memiliki KIA, sementara di Siak belum kita buat seperti itu. Kedepannya akan kita sosialisasikan ini ke masyarakat,” sebutnya.
“Kita juga tidak melakukan pencetakan KIA jika masyatakat tak datang mengurusnya. Karena tinta print KIA ini sama dengan tinta print cetak eKTP. Karena jika tinta atau reborn ini habis, perlu waktu menunggu datang dari pusat, maka kami prioritaskan untuk eKTP saja,” kata Rakhmansyah menambahkan.