PANGKALAN KERINCI – BUMD Tuah Sekata memiliki alasan tidak menggunakan penyertaan modal yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sebesar Rp 6,1 miliar bersumber dari APBD 2017.
“Sebenarnya itu bukan penyertaan modal, tapi proyek,” ujar Safri, dikonfirmasi GoRiau, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, kucurkan dana yang disebut sebagai penyertaan modal tersebut tidak dapat digunakan untuk usaha lain. Sebab dana sebesar Rp 6,1 miliar dugunakan untuk pembangunan jaringan listrik dari PLtMG Langgam Power ke kawasan Teknopolitan.
“Kalau itu proyek, karena bunyinya jelas untuk pembangunan jaringan. Itu bukan penyertaan modal dan tidak bisa untuk jenis usaha lain,” paparnya.
Diungkapkan Safri, ia akan berupaya untuk bisa membangun jaringan jika pembangkitnya sudah ada dan dana Rp 6,1 miliar hanya akan digunakan untuk jaminan ke bank.
“Jadi nanti pengembaliannya dari hasil jual listrik itu. Kita berencana menggandeng investor dari luar, jadi bukan kita yang membiayai tapi nanti dapat hasil,” ulasnya menutup.