PANGKALAN KERINCI – Empat orang ditangkap Tim Opsnal Polres Pelalawan dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdulcapil) Pelalawan, Riau.
Polisi mengamankan ZP (33) warga Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Selain ZP, tiga orang lainnya turut diamankan yakni I, E dan M (pemilik usaha pengetikan).
Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Sabtu (19/1/2019) menjelaskan, empat orang yang diamankan polisi mempunyai peran masing-masing.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi maka terhadap terlapor ZP telah diamankan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Ia menerangkan, berdasarkan pengembangan dari keterangan ZP diketahui surat keterangan palsu tersebut dibuat di usaha pengetikan komputer. Tim Opsnal kemudian mendatangi tempat usaha ini yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Pekanbaru.
“Tempat usaha ini diketahui sebagai tempat mencetak Surat Keterangan pengganti e-KTP palsu yang seakan diterbitkan oleh Didukcapil Pelalawan,” jelasnya.
Lanjut Paur Humas, hasil penyelidikan ditemukan tempat yang dimaksud membuat atau mencetak dokumen palsu. Tim Opsnal mengamankan 3 orang karyawan pengetikan komputer I, E dan M pemembuat surat palsu.
“Diamankan juga, barang bukti berupa 4 unit komputer, 4 unit printer, 4 unit keyboard dan mouse ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Leonardo kepada GoRiau.