Pembebasan Abu Bakar Ba asyir Dikaji Ulang, Fadli Zon: Masak Menko Polhukam Koreksi Presiden?

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mempertanyakan sikap Menko Polhukam, Wiranto yang hendak mengkaji ulang pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Sebelumnya mantan amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu akan dibebaskan tanpa syarat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena alasan kemanusiaan.

Lho ini kan presiden sendiri yang bicara, masak Menko Polhukam mengoreksi presiden gimana ceritanya gitu? Jadi, menurut saya mana yang benar sekarang presiden atau menterinya atau juru bicara dari TKN-nya Yusril Ihza Mahendra, mana yang benar?,” tanya Fadli di Gedung DPR, Selasa (22/1/2019).

Ia menilai tak ada yang keliru dari keputusan pembebasan itu. Sebab, pembebasan itu telah disampaikan melalui pengacara TKN Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.

(Baca juga: Wiranto Akan Kaji Ulang Pembebasan Ba’asyir, Keluarga dan Elemen Muslim Solo Was-Was)

“Pengacaranya sendiri mengatakan seharusnya bulan Desember sudah bisa bebas bersyarat kan yang sesuai dengan aturan hukum yang ada gitu apalagi mungkin ada pertimbangan kesehatan dan lainnya,” tuturnya.

Namun, Fadli justru melihat Abu Bakar Ba’asyir hanya dijadikan objek politik semata, yang mana pembebasan itu dilakukan tanpa adanya syarat apapun.

Abu Bakar Ba'asyir

“Jelas-jelas dong framing-nya adalah menjadikan kasus ini bukan kasus hukum, harusnya kasus hukum saja misalnya harus bebas bersyarat atau boleh bebas bersyarat ya bebas bersyarat jangan diklaim ini dari TKN-lah,” jelasnya.

(Baca juga: TKN Jokowi Setuju Pembebasan Abu Bakar Baasyir Perlu Dikaji Ulang)

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, Presiden Jokowi masih mengkaji pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Rencana pembebasan Ba’asyir sendiri merupakan permintaan pihak keluarga.

“Oleh karena itu, presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut,” kata Wiranto di kantornya, Senin kemarin.

Wiranto menjelaskan, berbagai kajian untuk pembebasan Ba’asyir akan dilakukan oleh pejabat terkait. Seperti, kata dia, dari aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum dan lain sebagainya.

(put)