PEKANBARU – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang melanggar aturan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kerap melakukan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Taufik Arrahman mengatakan, Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat formula dan aturan yang lebih menggigit agar tidak terus menerus melakukan penertiban.
Menurutnya, jika APK hanya diturunkan paksa saja, bukanlah langkah yang efektif. Sebab, tinggal menunggu waktu, APK di billboard tersebut kembali terpasang.
“Anggaran penertiban ini kan besar. Kalau dibongkar saja, nanti dalam dua atau tiga minggu ada lagi APK itu,” kata Taufik kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (22/1/2019).
Karena itu, lanjut Taufik, dibutuhkan langkah konkrit, agar partai maupun caleg tidak lagi melanggar aturan Bawaslu dengan memasang APK di billboard berbayar. Sebab, disisi lain, memasang APK di billboard berbayar memang efektif untuk promosi.
“Saya pribadi menilai, billboard itu efektif untuk mempromosikan, meski caleg itu tahu kalau ia melanggar aturan. Makanya harus ditegur, atau kenakan sanksi, jangan hanya dilakukan penertiban saja,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau ini.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Riau telah berulang kali menertibkan APK caleg di sejumlah billboard berbayar di Kota Pekanbaru.