Terlalu Semangat, Alat Peraga ‘Partai Pendatang Baru’ PSI Paling Banyak Dicopot Bawaslu Riau

PEKANBARU – Meski terhitung partai baru, ternyata Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang paling bersemangat ikut Pemilu 2019 di Riau. Itu terlihat dari banyaknya temuan alat peraga yang diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.

Hasil penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Bawaslu Riau selama dua hari, alat peraga PSI paling banyak dicopot, menyusul Partai Golkar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Kemarin ada 11 APK yang ditertibkan. Untuk pelanggarannya, PSI ada empat APK, Golkar dua, sementara hari ini ada 30 APK dan itu belum didata semua,” kata Rusidi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (22/1/2019).

Ia mengatakan, untuk hari pertama penertiban pada Senin (21/1/2019), pihaknya mencopot paksa 11 APK billboard yang terpasang di sejumlah jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Nasution, Jalan Arifin Ahmad dan Jalan KH Nasution.

Untuk hari kedua, lanjut Rusidi, pihaknya melanjutkan penertiban sebanyak 30 APK yang terpasang di jalan lain. Seperti APK yang terletak di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan MTC Giant Panam, HR Soebrantas.

Penertiban ini, lanjutnya, merupakan tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu. Pasalnya, berdasarkan PKPU dan Perbawaslu, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, APK tidak dibenarkan dipasang di Billboard.

“Makanya kita ingin tegas, dan menertibkan APK yang melanggar aturan, selesaikan semuanya,” tambahnya.

Meskipun berupaya tegas, ia mengakui, bahwa saat ini ada beberapa anggapan Bawaslu tebang pilih dalam menindak APK yang melanggar.

“Bukan tebang pilih, tapi ada juga yang tak masuk dalam kategori pelanggaran. Ini juga memang karena aturannya yang sedikit rumit. Makanya ada yang dibiarkan ada yang ditertibkan,” jelasnya lagi.

Sementara itu, setelah dua hari mencopot paksa sejumlah APK, ia berharap agar caleg dan partai jera dan mematuhi aturan Bawaslu.

“Kan sudah ada aturannya, jadi kita harapkan semua caleg mematuhi. Jangan lagi pasang APK di billboard berbayar,” tegasnya.