Calegnya Diperiksa Atas Dugaaan Kampanye di Sekolah, Begini Tanggapan DPC Gerindra Meranti

Ketua DPC Partai Gerindra Kepulauan Meranti, Taufiqurahman

SELATPANJANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti mengakui ada Calegnya yang diperiksa oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti.

Calon Anggota Legislatif DPRD di Kabupaten Kepulauan Meranti itu diperiksa atas dugaan melakukan kampanye disalah satu sekolah agama (MTs,red) di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

“Iya memang ada caleg kita yang dilaporkan, namun menurut informasi yang kita peroleh sicaleg tidak berkampanye di sekolah, hanya diberi kesempatan pada suatu acara di majlis ta’alim. Kalau di sekolah tak mungkinlah dia (caleg,red) mau kampanye disana,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kepulauan Meranti, Taufiqurahman SH MSi, kepada GoRiau.com, Kamis (24/1/2019) siang.

Kata Taufiqurahman pula, sebelum itu pihaknya telah pun mengingatkan kepada seluruh caleg dari partai Gerindra agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

“Sudah kita ingatkan, dimana dalam pelaksanan pemilu peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebekumnya, Caleg wanita dari partai Gerindra berinisial MA diperiksa oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti. Karena selain kampanye ia juga membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru yang hadir disana. Salah seorang yang hadir saat itu akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 9 Januari 2019 lalu.

“Awalnya pelapor hanya berdiskusi saja dengan kita. Setelah memiliki potensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian ia lanjut melaporkannya kepada kami,” kata Syamsurizal, Rabu (23/1/2019) sore.

Diakui Syamsurizal, pihaknya sudah memanggil terlapor, mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.

“Jika terbukti bersalah selain akan dihukum pidana, juga akan secara otomatis gugur menjadi peserta Pemilu,” tuturnya.

Kata Syamsurizal pula, Sentra Gakkumdu sudah memeriksa yang bersangkutan. Apakah nanti prosesnya ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, tergantung dari pendapat saksi ahli yang akan diminta segera.

Ia juga mengatakan akan meminta pendapat tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli pidana dan ahli dari KPU Riau.

“Saat ini masih penyelidikan. Apakah bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan tergantung dari keterangan saksi ahli,” ungkapnya.

Syamsurizal juga menjelaskan, MA diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pelaksanan Pemilu peserta dan tim kampanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp.24 juta.