BANGKINANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (24/1/2019) di ruang data Polres Kampar.
Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 5 ungkap kasus.
Pada 21 November 2018, penangkapannya dilakukan di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung dengan tersangka BG alias G, barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 17,48 gram. Dan pada 14 Desember 2018, penangkapannya dilakukan di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah dengan tersangka GU alias B, barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 10,35 gram.
Selanjutnya pada 19 Desember 2018, tersangka dan barang bukti diamankan di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri dengan tersangka JN alias J, barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 20,34 gram. Dan pada 10 Januari 2019, di Dusun Sei Maki Desa Kuok, Kecamatan Kuok dengan tersangka AM alias A, barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 45,22 gram.
Terakhir pada 16 Januari 2019, pelaku dan barang bukti ini diciduk di Desa Sei Pinang, Kecamatan Tambang dengan tersangka MH dan kawan-kawannya, barang buktinya berupa sabu dengan berat kotor 11,92 gram.
Lebih lanjut Asdi menjelaskan, bahwa jumlah ungkap kasus selama tahun 2018 sebanyak 228 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 319 orang. Dan 181 kasus telah memasuki tahap II, sementara 37 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu Kapolres Kampar yang diwakili Waka Polres Kampar, Kompol B.E Banjarnahor usai pemusnahan menyampaikan, bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar cukup tinggi. Hal ini terindikasi dari tingginya jumlah ungkap kasus serta pelaku yang telah diamankan ini.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini, Waka Polres Kampar berharap ini perlu dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat.
“Mari secara bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa,” harapnya.
Usai pemusnahan dengan cara diblender, dilakukan penandatangan berita acaranya oleh Waka Polres beserta saksi-saksi dari Perwakilan Kejaksaan, BNK, Penasehat Hukum tersangka dan tersangka, serta Kasat Tahti.