DUMAI – Tabloid Indonesia Barokah belum ditemui di Kota Dumai, meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melalui Gakkumdu memutuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menjumpai Tabloid Indonesia Barokah di kota Dumai.
“Kita sudah cek juga ke kantor Pos, disana tidak ada kiriman yang masuk terkait Tabloid Indonesia Barokah tersebut,” kata Zulfan, Selasa (29/1/2019).
Zulfan mengatakan, berdasarkan keputusan Bawaslu RI melalui Gakkumdu, Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
“Bawaslu RI juga menjelaskan, tabloid tersebut tidak ada pelanggaran, sehingga tidak melakukan penyimpanan terhadap barang bukti,” katanya.
Setelah itu, Zulfan menyebutkan berdasarkan kajian Bawaslu RI melalui Gakkumdu, Apabila ada pihak lain yang meminta kepada Bawaslu diluar kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, pengawas Pemilu dapat menjelaskan kewenangan dan proses yang menjadi tanggung jawab Bawaslu saja.
“Sedangkan untuk dugaan adanya pelanggaran pers, kewenganannya ada di Dewan Pers,” katanya mengakhiri.