
SIAK SRI INDRAPURA – Sesuai dengan Program Pemerintah Pusat berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 10 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1886/SJ tahun 2017, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi mulai dilakukan di Kabupaten Siak.
Saat melakukan Pemeriksaan Interim LKPD Tahun Anggaran 2018, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau yang diwakili Irawati Indra Iswani, menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Siak aecara menyeluruh menerapkan transaksi non tunai di 2019.
“Kalau informasi yang kita (BPK RI) terima, ada kendala teknis di bank untuk transaksi non tunai Pemkab Siak. Karena menurut peraturan seharusnya sudah mulai berlaku transaksi non tunai,” kata Irawati, Rabu (30/1/2019).
Pihaknya juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan transaksi non tunai.
Sejak 2017, Pemerintah Kabupaten Siak sudah melakukan upaya sosialisasi terhadap transaksi non tunai tersebut. Bahkan, untuk memahami penerapannya Pemkab Siak telah mengirim ASN yang khusus mengelola keuangan magang di Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan di 2017 dan 2018, secara bertahap Pemkab Siak sudah menjalankan transaksi non tunai tersebut.