PEKANBARU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau tengah memproses pemecatan bagi 15 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa mereka yang akan dipecat tersebut dikarenakan tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tahun kemarin memang sudah ada yang diberhentikan secara tidak hormat. Tapi masih ada 15 oknum lagi yang akan menyusul, karena tahun lalu putusannya belum lengkap,” kata Ikhwan di Pekanbaru, Senin (4/2/2019).
Ia menjelaskan, bahwa lima dari 15 ASN diantaranya tersebut, merupakan kasus terbaru yakni tiga dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan dua ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Selebihnya itu kasus lama, bahkan yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan aktif bekerja sebagai ASN,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah memecat 22 ASN pada tahun 2018 silam. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah. “Yang lain masih menunggu verifikasi lagi, tentu bertambah daftar yang akan dipecat,” kata Sekda.
Dengan banyaknya ASN yang tersangkut kasus Tipikor, Hijazi berharap masalah tersebut bisa menjadi perhatian bersama.
Kata dia, setiap ASN harus menanamkan niat dalam diri untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan pelanggaran saat adanya kesempatan. “Dengan apa yang dialami banyak ASN ini menjadi perhatian kita, kita tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan korupsi, hilangkan lah niat-niat. Tapi yang paling penting itu jangan ada niat untuk berbuat sepertinya itu,” tandasnya.