Kaget Dapat Kabar Insiden Pagar Roboh di SDN 121 Pekanbaru, Begini Respon Ketua Lembaga Perlindungan Anak Riau

PEKANBARU – Insiden pagar sekolah roboh yang melukai anak murid kembali terjadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kali ini, di SDN 121 Pekanbaru, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, pada Kamis (7/2/2019).

Dari peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB tersebut, dikabarkan satu orang murid menjadi korban dan sudah dilarikan ke rumah sakit.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau, Ester Yuliana pun sangat menyayangkan atas terjadinya insiden pagar roboh tersebut. 

“Ya ampun, itu (pagar, red) kan seharusnya untuk keselamatan anak. Tapi kenapa pagarnya bisa roboh dan justru melukai anak. Apakah ini kelalaian atau ada faktor lainnya, itu perlu dicari tahu. Saya pun harus ke TKP dulu,” kata Ester kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis siang.

Dalam undang-undang perlindungan anak, kata Ester, apapun yang terjadi kepada anak di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab sekolah sebagai tempat pendidikan si anak.

“Kita harus bicara dengan kepala sekolah, sampai dimana tanggung jawab sekolah. Karena sesuai UU perlindungan anak, apapun yang terjadi di sekolah tanggung jawab sekolah,” jelas Ester.

Di samping itu, Ester pun mengimbau bagi seluruh sekolah yang ada di Riau untuk selalu memperhatikan kondisi infrastruktur bangunan di sekolahnya masing-masing. Hal ini guna menghindari peristiwa serupa terulang kembali.

“Maka infrastruktur di sekolah itu perlu pemeriksaan Apakah bangunannnya sudah layak untuk anak, aman tidak, masih kuat tidak. Kalau pun masih baru, diperiksa lagi apakah masih bagus. Insiden kan tidak tahu bisa terjadi kapan saja,” terang Ester.