JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berencana mengucurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Anggaran tersebut dimaksudkan untuk membenahi kampung-kampung kumuh di Ibu Kota.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan kepada Anies soal konsekuensi hukum jika APBD diserahkan kepada ormas. Sebab, penggunaan APBD harus ada laporan pertanggungjawabannya.
“Penggunaan dan pelaporannya itu kan ada pertanggungjawabannya. Ketika APBD digunakan harus ada laporan. Bukan Fraksi PDIP menolak, tapi cara pelibatannnya salah,” kata Gembong ketika dikonfirmasi Okezone, Minggu (17/2/2019).
(Baca juga: APBD Dikucurkan ke Ormas, Anies: Kami Hanya Ikuti Instruksi di Perpres Nomor 16 Tahun 2018)
Menurut Gembong, dirinya telah mengingatkan bahwa penggunaan anggaran harus tepat sasaran namun dengan cara yang cermat. Namun, singgung dia, cara Anies yang hendak menggelontorkan dana APBD untuk diserahkan kepada ormas tidak tepat.
“Karena gini, kalau itu anggaran dikasih sama orang yang enggak tahu kan jadinya rawan,” ucap Gembong.
Ia mengatakan, penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa memang bisa dikelola masyarakat. Namun, Jakarta memiliki kultur yang berbeda dengan daerah pelosok lain yang memang masih tertinggal.
Seharusnya, sambung Gembong, Anies cukup melibatkan masyarakat dalam segi perencanaan penataan kampung-kampung kumuh di DKI. Dia mengritik cara Anies yang justru membagi-bagikan uang ke ormas untuk mengelola.
“Prinsip dasarnya adalah, ketika ingin melaksanakan itu, bukan bagi-bagi duit, tapi harus dari perencanaan yang bagaimana melibatkan cara masif dari masyarakat, merencanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
(Baca juga: Dana APBD DKI Akan Dikucurkan untuk Ormas: Supaya Anggaran “Menetes” Sampai Bawah)
Gembong menyarankan agar proses perencanaan untuk membangun kampung dengan melibatkan masyarakat. Namun, proses eksekusinya tetap dilakukan kepada pihak yang berkompeten.
Sebab, kata dia, jika anggaran tersebut disalurkan ke pihak yang tidak mengerti atau paham dalam menggunakan serta melaporkan anggaran, maka bisa terjadi penyelewengan. Oleh karena itu, Fraksi PDIP tidak sepakat dengan cara Anies yang membagi-bagikan uang.
”Bukan dengan cara bagi bagi duit. Sebab, APBD ada konsekuensi hukum. Jangan Pak Anies memberikan anggaran ke orang yang tidak tahu. Malah jadi persoalan hukum itu nantinnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Anies menjelaskan alasannya memberikan APBD DKI ke sejumlah ormas untuk membenahi kampung-kampung kumuh. Alasannya, mengacu pada aturan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Di mana dalam perpres tersebut ada empat tipe swakelola anggaran, yakni mengamanatkan pemerintah untuk langsung mengerjakan program, menunjuk pemda, kementeriaan, atau Lembaga mengerjakan bersama-sama, hingga memungkinkan pemda mengajak ormas melaksanakan program. (han)
(qlh)