DPRD Pekanbaru Pertanyakan Manfaat dan Izin JPO Tidak Bertangga

JPO tidak bertangga, menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat

PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan fungsi dan kegunaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang tidak memiliki tangga, sehingga tidak dapat dipergunakan. Oleh karena itu, diminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar memeriksa izin dan menindaklanjuti JPO tersebut.

“JPO ini mungkin milik swasta, tetapi tidak ada tangganya sehingga masyarakat bertanya – tanya juga apa fungsinya. Kita minta Pemko Pekanbaru memeriksa izinnya juga, kalau untuk penyebrangan ya dibuat tangganya, kalau hanya untuk ikan, itukan tidak mungkin seperti itu,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuono, Selasa, (19/2/2019).

JPO tanpa tangga ini, seperti yang berada di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan, tepatnya di depan Giant Square Panam. JPO tersebut, memang menampilkan beberapa iklan.

“Selama ini hanya dipergunakan untuk iklan saja, kalau hanya itu lebih baik diubah, jangan jadi JPO,” pungkasnya.