Kepsek Diduga Pelaku Pencabulan di Siak Dipastikan Tak Dapat Pendampingan Hukum dari Dinas Pendidikan

Ilustrasi

SIAK SRI INDRAPURA –  Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Riau menyatakan prihatin atas keterlibatan guru sebagai pelaku pencabulan terhadap siswanya, sebagaimana terbongkar beberapa hari lalu.

Pada Selasa (26/2/2019) lalu, polisi mengamankan DM (48), Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Dayun. Kepala sekolah itu diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Lukman mengaku tak habis pikir dengan ulah guru yang terjerat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami sangat prihatin, karena masih saja ada kasus seperti itu. Padahal kami sudah tidak kurang-kurang (melakukan) sosialisasi dan juga sudah ada kasus terdahulu,” katanya, Rabu (27/2/2019).

Terhadap kasus dugaan pencabulan yang menjerat MD, PNS di lingkungan pendidikan yang bertugas sebagai Kepala Sekolah ini, Dinas Pendidikan menyerahkan kepada polisi untuk memproses kasus tersebut secara adil.

Dinas Pendidikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terindikasi kuat melakukan tindakan pidana. “Kami sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan kewenangannya,” ujarnya.

Demikian juga, secara kedinasan yang berlaku dalam UU ASN, maka DM tetap akan diproses sesuai dengan sanksi yang ada. 

“Secara Organisasi PGRI sangat kecewa dengan peeilaku seorang guru ini. Dimana seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik terhadap komponen sekolah, ini malah menjadi pelaku kejahatan seksual,” sebut Lukman lagi.