SIAK SRI INDRAPURA – Belum lama Satreskrim Polres Siak menangkap seorang oknum kepala sekolah SD di Kabupaten Siak, Riau, karena melakukan dugaan perbuatan cabul. Kali ini, polisi menangkap seorang guru honorer SMP berinisial PSN (33) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya yang masih berumur 16 tahun.
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengungkapkan, tersangka PSN dilaporkan oleh orangtua korban, yang mengetahui anaknya jadi korban pencabulan.
Pada Hari Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, sepulang korban dari sekolah dan telah berada di rumah. Korban bercerita kepada orangtuanya dan saksi berinisial SN.
“Ini ada kasus sama seperti bapak kepala sekolah kemarin,” kata korban.
Kemudian orangtua korban bertanya kepada korban, siapa ?. Korban pun menjawab Pak PSN. Setelah itu korban mengatakan kepada orangtuanya untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang-orang.
Saksi SN bertanya kepada korban, “Emang kamu sudah diapain saja?”. Korban menjawab, “Diemut, dihisap alat kelamin saya,” kata korban lagi. Setelah korban pergi, orangtua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Siak.
“Menurut pengakuan korban, ada 6 anak lainnya yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka PSN,” ungkap AKP Faizal, Sabtu (1/3/2019).
Hari Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit PPA dan Tim Buser Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka, sambung AKP Faizal.
“Tersangka kita amankan di sekolah tempat tersangka mengajar disalah satu SMP di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kemudian tersangka PSN, kita bawa ke Polres Siak untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan levih lanjut,” jelas AKP Faizal.
Tersangka PSN dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.