
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru gagal mencapai target retribusi dari dua rumah susun sewa (Rusunawa) yang dikelola. Hal itu dikarenakan mayoritas penghuninya menunggak membayar sewa.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Katwadi mengatakan, Rusunawa yang dikelola Pemko Pekanbaru berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai dan di Kawasan Rejosari, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.
Rusunawa di Jalan Yos Sudarso ditinggali 80 kepala keluarga (KK), dengan 57 diantaranya menunggak sewa selama 3 hingga 4 bulan, bahkan petugas UPTD sudah memutuskan fasilitas air bersih dirumah yang menunggak pembayaran.
“Awalnya ada 99 unit, awalnya diisi 96 kemudian tinggal 80. Itupun lebih dari separuh tidak mau bayar sewa,” ungkapnya, Jumat, (5/4/2019).
Sementara di Rusunawa Rejosari yang memiliki 386 unit yang kini hanya dihuni 57 KK akibat dimulainya pemberlakuan uang sewa.
“Disini (Rusunawa Rejosari, red) juga sama saja,” pungkasnya.
Katwadi menjelaskan, aturan membayar sewa Rusunawa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan Rusunawa. Besaran tarif diatur dalam Perwako Nomor 160 Tahun 2015 tentang tarif sewa, yaitu Rp175.000 hingga Rp275.000 perbulan diluar tagihan listrik.
Sementara itu, akibat penunggakan ini, Pemko Pekanbaru hanya mampu menarik retribusi dari Rusunawa Rejosari sebesar Rp25.200.000 dari target seharusnya yakni Rp31.800.000 selama 3 bulan. Adapun retribusi di Rusunawa Yos Sudarso hanya mencapai Rp17.475.000 dimana seharusnya ditargetkan Rp36.675.000.
Asisten II Pemko Pekanbaru El Syabrina menanggapi hal itu mengakui bahwa persoalan rusunawa ini kompleks, salah satunya penunggakan pembayaran oleh penghuni Rusunawa Yos Sudarso. Pihaknya sendiri akan berupaya menertibkan penunggak tersebut.
“Kita akan tertibkan penghuni yang belum juga membayar sewa tersebut,” jelasnya.